Beranda Hukum & Kriminal Raja Jambret Sadis Meringis Diringkus Polisi

Raja Jambret Sadis Meringis Diringkus Polisi

272
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Raja jambret yang hendak kabur dan melawan pada saat akan ditangkap, membuat anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Pelaku bernama Sulaiman alias Iyan Owek (23), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Bakti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, diamankan tidak jauh dari rumahnya setelah kejar-kejaran dengan petugas, Kamis (18/2) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, berkat nyanyian dari teman pelaku bernama Saju yang telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman, anggota Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku.

“Anggota kita berhasil menangkap pelaku, tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur dan menghiraukan peringatan anggota kita, sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ,” ujarnya, Jumat (19/2).

Ia menjelaskan, bahwa pelaku bersama temannya Saju melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, pada 27 September 2020 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang dengan korban Agus Rizky Awan (38).

“Kejadian yang menimpa korban dari keterangannya, bahwa korban keluar dari rumahnya dengan membawa ponsel. Lalu datang pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang,” katanya.

Kemudian salah seorang pelaku langsung mengambil secara paksa ponsel milik korban yang ada di saku celana. Korban pun berniat melawan pelaku, akan tetapi pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Karena takut, korban mengurungkan niatnya dan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit ponsel merk Oppo A7 yang ditaksir senilai Rp 3,7 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsekta Kertapati.

“Setelah dilakukan perawatan, anggota kita kemudian membawa pelaku yang menurut catatan merupakan residivis dengan kasus yang sama ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu buah case ponsel Oppo A7 dan satu buah sarung sajam warna coklat.

Sementara itu, pelaku Owek mengakui perbuatannya terhadap korban. “Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya yang terlebih dahulu tertangkap, untuk uang hasil penjualan ponsel kami bagi berdua dan uang saya sudah habis untuk kebutuhan saya sendiri,” tukasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here