Palembang, Beritakajang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dibantu TNI dan Polri melakukan razia kepatuhan masyarakat, Senin (14/12) malam.
Razia dilakukan terkait protokol kesehatan dan penyakit masyarakat yang dipimpin langsung oleh Ratu Dewa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.
Dewa mengatakan, razia yustisi ini guna melaksanakan tugas selaku Satuan Gugus Tugas Kota Palembang dan memastikan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.
“Kita akan memastikan apakah tempat pelayanan umum seperti hotel, kafe dan rumah makan benar – benar mematuhi protokol kesehatan atau tidak, saat kita cek tadi di lapangan masih ada beberapa orang yang tidak mematuhi itu, khususnya banyak yang tidak menjaga jarak,” kata Dewa.
Lanjut Dewa, untuk sementara ini PSBB sampai sekarang masih belum dibahas kembali, namun kita tetap lakukan optimalisasi pencegahan.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya saat ditemui di lokasi razia menjelaskan, selain melakukan razia protokol kesehatan, giat malam ini juga melakukan razia penyakit masyarakat.
“Ketika kita cek di hotel melati, ditemukan satu orang yang bukan pasangan suami istri, tepatnya di Hotel Oyo Central persisnya di Jalan R. E. Martadinata Kecamatan Kalidoni Palembang,” kata GA Putra Jaya.
Sebanyak 12 orang yang diamankan pada giat tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“12 orang total yang kita amankan malam ini, 10 orang yang tidak membawa kartu identitas dan 2 orang lagi yang kepergok di kamar hotel,” jelas GA Putra Jaya.
Diketahui sepasang kekasih yang bukan pasangan suami istri (pasutri) ini berinisial YT (28) dan VK (26). YT perempuan asal Muara Kelingi ketika ditanya ia mengatakan, bahwa pada saat itu ia hendak COD handphone (Hp).
“Iya kebetulan saya mau membeli Hp, karena rumah saya jauh, jadi saya menunggu di hotel ini saja bareng VK sambil istirahat di kamar untuk menunggu si penjual Hp kesini, kami tidak melakukan hal aneh-aneh disini,” terang YT.
Selanjutnya, ke-12 orang pelanggar tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan akan dikenakan denda. [Andre]