Beranda HL Bobol Toko, Ismail Dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang

Bobol Toko, Ismail Dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang

234
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Jajaran anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus satu pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Pelaku diketahui bernama Ismail (32), warga Lorong Oxido Kelurahan I Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Diringkus lantaran melakukan aksi pembobolan toko milik korban Suryanto (30) di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Semeru Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Palembang.

Akibat pembobolan yang dilakukan pelaku tersebut, korban kehilangan 1 unit laptop merk Toshiba, 7 bungkus rokok Magnum, 1 pucuk airsoftgun, 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Kemudian ketika korban mengecek saldo di M-Banking kartu ATM BCA miliknya, ternyata uang tabungannya sebesar Rp 110 juta sudah ditransfer ke rekening BCA rekan pelaku yang melakukan aksi pembobolan toko berinisial RB.

Tak terima peristiwa pembobolan yang terjadi pada 27 Oktober 2020 lalu tersebut, korban pun melaporankan kejadiannya ke Polrestabes Palembang.

Menindaki laporan korban, anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan AKP Robert P. Sihombing langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk meringkus pelaku.

“Ketika keberadaannya diketahui, salah satu pelaku langsung kami amankan di tempat persembunyiannya,” ucap Ps Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmad, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P. Sihombing, Rabu (18/11/2020).

Untuk modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Robert, berdasarkan dari rekaman CCTV, yakni pelaku masuk toko milik korban dengan cara menjebol atap toko sekitar pukul 03.17 Wib, lalu masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

“Masih ada dua pelaku lagi yang kita kejar, identitasnya sudah kita ketahui. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Robert.

Sedangkan, pelaku Ismail mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian di toko milik korban tidaklah sendirian, melainkan bersama dua rekannya berinisial RB dan DD, yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here