Beranda HL SPM Sumsel Kembali Gelar Aksi Damai di Kantor Kejari OKI, Ini Tuntutan...

SPM Sumsel Kembali Gelar Aksi Damai di Kantor Kejari OKI, Ini Tuntutan Massa

355
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Rabu (21/10/2020).

Aksi damai kali ini bertujuan untuk menyatakan sikap dan tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah menangani kasus penganiyaan yang melibatkan oknum kepala desa (kades) berinisial KA, Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung Yopie Meitaha selaku koordinator aksi, saat ditemui di sela-sela aksi damai yang diikuti puluhan massa yang diketahui berasal dari Desa Pangkalan Lampam dan sekitarnya.

Selain itu, Yopie juga menjelaskan aksi yang dilakukannya guna mewujudkan cita-cita reformasi dan juga tegaknya supremasi hukum, khususnya Kabupaten OKI.

Ia menilai tuntutan yang dilakukan pihak Kejari melalui JPU sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan hati nurani. Karena menurut Yopie, pasal yang dikenakan pada kasus ini adalah pasal 351 (ayat 1) yang tuntutannya paling tidak diatas satu tahun, sementara yang dilakukan JPU hanya melakukan penuntutan selama 1 bulan 15 hari.

Selain itu, Yopie juga menjelaskan bahwa selama proses kurang lebih 10 bulan, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan, baik di tingkat kepolisian, Kejaksaan dan proses pengadilan.

“Atas dasar inilah kami menyatakan sikap dan menuntut pihak Kejari OKI untuk meninjau kembali tuntutan kepada tersangka,” ucapnya.

Masih kata Yopie, dalam pernyataan sikap dan tuntutannya, selain meninjau kembali tuntutan, pihaknya juga menuntut agar kasus korupsi oknum kades yang menjadi awal timbulnya tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial MI (Ketua BPD Desa Pangkalan Lampam) juga diusut tuntas.

Ia juga menduga program Jaksa Sahabat Desa yang belum lama ini diluncurkan oleh pihak Kejari OKI merupakan salah satu pemicu adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum kades yang menjadikan program ini adalah bentuk backup dari pihak Kejari OKI.

“Inikan awalnya kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka dan dibuka oleh korban. Karena tersangka tidak terima maka terjadilah tindakan penganiayaan ini,” beber Yopie.

Di akhir orasinya, Yopie juga menyampaikan akan melanjutkan aksi damai di depan kantor DPRD OKI. Selain, dalam kurun waktu lima hari kedepan, pihaknya juga akan melakukan aksi yang sama di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

“Aksi Ini akan kami lanjutkan ke depan kantor DPRD OKI, dan hasil dari aksi ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung, di Jakarta. Kami juga dalam lima hari kedepan akan gelar aksi yang sama di Kejati Sumsel,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here