Beranda HL Sempat Buron, Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Macan Komering Polsek...

Sempat Buron, Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Macan Komering Polsek Sungai Menang

474
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang berhasil menangkap tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Srigading Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, Senin (8/6/2020).

Tersangka pelaku yakni Amri Yanto (30) yang tercatat sebagai warga Desa Srigading Kecamatan Sungai Menang.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri S.Kom didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Menurut Kapolsek, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi tahun 2019 lalu. Saat itu korban RA dipersetubuhi olek tersangka yang notabenenya adalah ayah tiri korban di dalam rumah sewaktu ibu korban pergi ke pasar dan perbuatan tersebut dilakukan berkali – kali oleh tersangka sehingga korban mengalami perih pada alat kelamin korban.

“Korban diancam akan dibunuh dan dikubur hidup hidup apabila melapor,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kemudian tim macan komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri S.Kom bersama Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Intel Aipda Syahril, Kanit Bimas Aipda Fikri dan anggota Opsnal, Brigadir Adriansyah mendapat Informasi keberadaan tersangka di atas Gunung Betung Desa Sidodadi/Way Semak Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Masih kata Kapolsek, sekira pukul 19.00 Wib, tim macam komering berkoordinasi dengan perangkat desa Sidodadi untuk menyediakan sepeda motor khusus untuk mencapai titik pondok di lereng gunung betung dimana tersangka bersembunyi.

Lalu, sekira pukul 21.00 Wib, tim berangkat ke lokasi yang diketahui tempat tersangka bersembunyi. Setelah 2 jam perjalanan mendaki lereng gunung Betung dengan sepeda motor, tim macan lomering tiba di lokasi dan langsung melakukan penggrebekan di pondok tersangka dan tersangka langsung diamankan.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Menang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Tersangka akan kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman diatas 3 tahun penjara,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here